PALI | Superejatv.com – Sudah melakukan tindak pidana percobaan percurian dirumah warga Dusun 1 Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, IB Bin Dr (30), saat digeledah malah kedapatan membawa 1 (satu) Pucuk Senpira yg berisi 1 (satu) butir amunisi 5,56, dibadannya, atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanah Abang.
Pria 30 Tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan beralamat di Jalan Sarjana RT.006 RW.003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini terpaksa menginap di hotel predeo dalam wilayah hukum Polres PALI.
Ib Bin Dr(30) ini diamankan Polisi karena diduga ia telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Kapolres PALI diwakili oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H., M.Si., membenarkan kejadian tersebut.
“Betul, teduga pelaku kita amankan berdasarkan DASAR:
LP / A- 03/V/ 2023 / SPKT. Sek Tnh Abg/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 07 Mei 2023 dan Waktu Kejadiannya tadi pagi,Minggu ( 07/05/2023) sekira Pukul 08.00 WIB,” ujarnya mewakili Kapolres PALI.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pelaku percobaan pencurian dirumah salah seorang warga Dusun 1 Desa Muara Dua lanjutnya, ia lalu memerintahkan Kanitres Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah, S.H., bersama Anggota Unit reskrim langsung bergerak ke TKP.
“Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku telah diamankan saksi, dan saat dilakukan penggeledahan badan pelaku,terdapat barang bukti 1 (satu) Pucuk Senpira yg berisi 1 (satu) butir amunisi 5,56,” Imbuhnya.
Lalu tersangka Ib Bin Dr(30) dan Barang Bukti 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Patahan isi 1 ( satu) gagang dari Kayu,berserta 1 (satu) butir amunisi peluru 5,56 diamankan ke Polsek Tanah Abang, untuk diproses lebih lanjut. (Rls/Snt)
Laporan : Humas Polres PALI