PALI | Superejatv.com – Diiringi Musik Tajidur dan Barongan Puluhan kader Partai Amanat Nasional (PAN) antusias mendaftarkan diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Dari pantauan superejatv.com, rombongan PAN tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, sekitar pukul 14.05 WIB, dan secara langsung disambut oleh Ketua KPU Suanario, SE dan Ketua Bawaslu Iwan Dedi beserta jajarannya, Jumat (12/5/2023).
Dengan semangat dan harapan menuju kemenangan besar, pendaftaran puluhan Kader PAN itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten PALI H. Ubaidillah S.H, Sekretaris Rommy Suryadi, A.Md, Bendahara Mairil Afrianto, ST. bersama dengan seluruh Bacaleg yang ada di Enam Dapil.
Se- usai menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg dan dinyatakan lengkap, Ketua DPD PAN H. Ubaidillah S.H mengatakan, bahwa hari ini tepat tanggal 12 dengan nomor urut PAN 12 kita mendaftarkan Bacaleg kita untuk mengikuti pemilu mendatang dan alhamdulilah berkas persyaratan kita sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Pendaftaran Bacaleg pada tanggal 12 hari ini, karena bertepatan dengan nomor urut PAN yakni nomor urut 12. Tentu dengan semangat dan harapan besar Partai Amanat Nasional, pendaftaran ini menjadi awal kemenangan bagi PAN untuk meraih Delapan kursi di DPRD Kabupaten PALI. Untuk itu, para Bacaleg dituntut siap bersaing agar bisa menang pada pemilu 2024 nanti,” harapnya.
Dikesempatan yang sama, salah satu Bacaleg dari Dapil 1 A Rohmadonsyah, SE mengatakan, siap bersaing pada pemilu mendatang. Ia berharap sesama Caleg nantinya harus kompak meraih suara masyarakat, bahu membahu dan kerjasama dalam mencapai tujuan partai, ajak peria yang akrap disapa Mang Adon itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE mengatakan, berkas parpol PAN yang melakukan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Ia menerangkan, jika masa pendaftaran Bacaleg dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei.
“Para partai politik peserta pemilu yang belum mendaftarkan untuk segera mendaftarkan Bacalegnya. Mengingat waktu tinggal dua hari lagi, kendati demikian KPU tetap menunggu batas waktu jam 00:00 di tanggal 14 mei tersebut,” ujar Sunario mengingatkan.(Snt)