PALI | Superejatv.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) PALI adakan rapat koordinasi untuk membahas penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang berada di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Acara berlangsung di ruang rapat kantor Bupati PALI, KM 10 pada jum’at (17/03/2023).
Brisvo Diansyah, ST., MM, selaku Plt Kepala Disperindag menjelaskan bahwa hal ini kami laksanakan salah satu yang mendasari yaitu peraturan Menteri Perhubungan.
“Terkait jalan penataan dan penertipan pedagang kaki lima, hasil dari rapat hari ini kami sampaikan bahwa besok sabtu kami melakukan sosialisasi awal dan hari senin jam 08.00 pagi kami laksanakan penataan dan penertipan atau eksen di lapangan secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut Brisvo mengatakan kenapa PKL harus di tertibkan karena bahwa yang pertama PKL ini melakukan atau melaksanakan aktivitas serta barang tentu tidak pada tempatnya seperti kita ketahui bersama bahwa jalan di peruntukan lalu lintas kendaran dan menurunkan penumpang bukan untuk berdagang atau berjualan nanti kita tata dan tertibkan, ujarnya.
“Perasionalnya pasar subuh dari jam 04:00 sampai dengan jam 07:00 pagi tetap mereka bisa melakukan aktivitas berjualan jadi jam 07:30 sudah clear,”tutupnya. Snt.