Ditpolairud Polda Sumsel Investigasi Dugaan Pungli di Perairan Simpang PU
Palembang | SuperejaTV.com – Viral di media sosial dugaan pungli yang dilakukan personel Dishub Kabupaten Banyuasin, Senin (8/05/23).
Untuk itu, Ditpolairud Polda Sumsel melakukan investigasi untuk mencari tau yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Peristiwa ini terjadi di Pangkalan Sandar Simpang PU (Dit Polairud Polda Sumsel) dan Pos Dishub Simpang PU, Kabupaten Banyuasin.
“Anggota kita Ditpolairud Polda Sumsel telah melakukan investigasi terhadap personil Pangkalan Sandar Simpang PU,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Rabu (10/5/23) sore.
Kombes Pol Supriadi lantas menerangkan mengenai tugas dan tanggung jawab personil Ditpolairud Polda Sumsel di perairan Simpang PU memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Seperti kepada imbauan masyarakat tentang keselamatan berlayar, pengecekan terhadap navigasi kapal berikut barang muatan serta menggalakkan bahaya hewan buas ( buaya) yang banyak terdapat di perairan Simpang PU.
Dalam pelaksanaan tugas selalu bersinergi dengan stakeholder dari Kabupaten yaitu Dishub. Untuk transportasi dinas PS.
Simpang PU memiliki speedboat Dinas dengan spesifikasi mesin 40 pk merk suzuki. Pada saat kejadian speed Dinas Polair sedang standby di depan mako PS Simpang PU.
Kemudian berdasar hasil investigasi dengan Pihak Dishub Kabupaten banyuasin, didapat bahwa pihak dari Dishub Simpang PU Kabupaten Banyuasin yang tertera dari perbup nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah.
Pihak Dishub menghampiri ke kapal yang sedang berlayar untuk mengecek muatan kapal dan pada saat kejadian personil Dishub tidak meminta apapun hanya menghampiri.
Personil Dishub Simpang PU menurut keterangan Ka Pos Dishub Kab. Banyuasin semuanya adalah tenaga honorer.
“Dari hasil pemantauan di lapangan kita, dapatkan bahwa yang memberitakan di medsos instagram dan tiktok tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, karena yang memberitakan tanpa melihat dan turun langsung ke lapangan,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa info yang beredar tidak sesuai fakta.
Ia pula mengingatkan hendaknya seorang jurnalis sesuai dengan undang-undang pers harus mengkonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan.
Adapun fakta dilapangan pada Selasa (9/5.23) yang langsung dijelaskan oleh Ka Pos Dishub, Eko Prasetya bahwa perbup nomor 8 tahun 2021 menyatakan tentang retribusi daerah Kabupaten Banyuasin.
“Kemudian tindakan yang dilakukan anggota kita mendatangi TKP, konfirmasi kepada pihak personil PS Simpang PU, konfirmasi dengan pihak Pos Dishub Kabupaten Banyuasin dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, ” tandasnya.