DPP LSM MAK Desak APH Sumsel Tegas Dalam Penegakan Hukum, Serta Penindakan Mafia BBM Ilegal

Palembang94 views

Palembang | Superejatv.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya ( LSM) Masyarakat Anti Korupsi. Sumatera Selatan Hendra bersama sekretaris jendral nya Raden Soleh didampingi Kuasa hukum lembaga LSM MAK Deslefri, SH meminta serta mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Resort muara Enim supaya dapat menindak tegas oknum yang juga pelaku ilegal driling yakni sebut saja W demi tegak nya hukum juga keadilan bagi masyarakat .

Hal tersebut di kemukakannya saat menggelar jumpa pers di Tanjung Barangan Cafe Palembang Selasa 02/05/2023.

Dalam jumpa pers tersebut Deslefri .SH selaku kuasa hukum sangat geram banyak nya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindak lanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami selaku kuasa hukum dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini polres muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing tepat nya dusun dua kabupaten muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu Berinisial W supaya dapat menindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi ,kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut,” Keluhnya.

 

Hendra selaku ketua lembaga masyarakat anti korupsi sumatera selatan sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel dalam hal ini Irjend. Pol. Drs.Albertus Rahmat Wibowo, SH dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dalam hal membasmi Serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggota nya yang ikut Serta membekingi kegiatan tersebut,” ucap Hendra.

Deslefri, SH selaku kuasa hukum dalam keterangan pers nya meminta agar pihak aph jangan sampai melepaskan para mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini.

“Pak Polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing kabupaten muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat berat nya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” tutupnya Deslefri (Rila).