Jajaran Polres PALI Ringkus US, Terduga Bawa Dua Jenis Narkoba

Pali93 views

PALI, Superejatv.com – Jajaran Polres PALI Ringkus terduga US (47 tahun) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, US berhasil diringkus team Polsek Tanah Abang Polres PALI.

 

Diringkusnya US (47 tahun) terduga bawa dua jenis narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI pada Kamis (16/03/2023) sekira pukul 07, 30 WIB.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi.S.H.,M.Si, menjelaskann terduga pengedar Nakortika US asal Desa Karang Agung ini, diringkus di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

 

‘Barang bukti yang di amankan satu paket plastik klip bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,20 gram. dan Dua Puluh (20) narkotika jenis Esktasi, satu (1) buah Handpone merk Nokia Warna Hitam, satu (1) unit sepeda motor yamaha Vega R, dan satu (1) Jacket warna hitam,” jelas Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres PALI.

 

Kapolsek AKP, Zaldi menerangkan berawal dari informasi dari masyarakat tersebut Unit Res Narkoba Polres PALI bahwa di simpang IV Desa Harapan Jaya ada seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

 

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Tanah Abang AKP, Zaldi Satuan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Pali, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar.

 

“Bahwa ada sedang melintas di simpang IV Desa Harapan Jaya didekat Pondok yang tidak jauh dari simpang IV Desa Harapan Jaya tyang diduga membawa Narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R sedang melintas di simpang IV Desa Harapan Jaya,” terang Kapolsek AKP Zaldi kepada wartawan Jum’at (17/3/2023).

 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan lalu anggota unit reskrim, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga US, dan Polisi temukan di kantong sebelah celana sebelah kiri, satu (1) paket plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan dua Puluh (20) narkotika jenis Esktasi.

 

“Dan diadiakui kepemilikannya oleh terduga US, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa diamankan Ke Polsek Tanah Abang Polres PALI, dan selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polres PALI untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. Snt.

 

Laporan : Humas Polres PALI