Kapolsek Penukal Utara Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukumnya Menyerahkan Senpira

Pali98 views

PALI | Superejatv.com – Melalui Kapolsek Penukal Utara Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Jenis Kecepek Laras Panjang , Bertempat di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Rabu (1/3/2023) Sekira Pukul 10: 00Wib

Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan, SH, Menyampaikan Beliau Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Dari masyarakat sebanyak 2 (dua) pucuk, Penyerahan Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.” ungkapnya.

Arzuan SH juga Menyampaikan adapun Identitas Masyarakat Yang Menyerahkan Senpira Laras Panjang Sebagai berikut :

1. Nama : Suro bin Warsito

Umur : 45 thn

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

2. Nama : Joko bin Madi

Umur. : 40 Tahun

Pekerjaan: Tani

Alamat : Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kab PALI,” tuturnya.

Lebi lanjut Kapolsek Penukal Utara Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukumnya Atas Ketersedian Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Utara Sekaligus Sebagai Wujud Ke ikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Utara,” Jelasnya.

Kapolsek Penukal Utara juga Menambahkan Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Tersebut Merupakan Sukarela Dari Masyarakat Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Himbauan Yang Disampikan Oleh Personil Polsek Penukal Utara.

 

Lebi dulu Jajaran Polsek Penukal Utara sudah Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian Serta Pihaknya Memastikan Bagi Masyarakat Yang Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Pihak Kepolisian Tidak Akan Di Proses Hukum.” paparnya.

 

Kapolsek Penukal Utara Menjelaskan Apabila Himbauan Dari Polsek Penukal Utara Tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.,dan Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Utara Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir,”tutupnya.
(Rls/Snt).