KPK Nusantara Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Anggaran DPRD PALI

Demonstrasi118 views

KPK Nusantara Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Anggaran DPRD PALI

Palembang | SuperejaTV.com – Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara dipimpin Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman dengan didampingi Sekretaris D Batras Wijaya, SP melaksanakan aksi damai di halaman kantor Kejati Sumsel, Selasa (16/05/23).

Untuk diketahui, KPK Nusantara merupakan LSM yang telah memiliki SK.Menkumham RI:AHU.0024160.AH.01.07.2016.

Dikatakan KPK Nusantara Dodo Arman, dimana pada aksi ini pihaknya menyatakan  sikap yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dan Provinsi Sumsel sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona Merah. Dimana didalam menyikapi hal diatas kami yang tergabung dalam Komunitas Pemantau Korupsi KPK Nusantara menemukan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020,” ujar Dodo Arman.

Kemudian, ia juga menyebut ada juga kegiatan perjalanan dinas DPRD PALI yang diduga memiliki unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terindikasi fiktif atau tidak sesuai dengan angka yang begitu fantastis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten PALI Tahun 2020.

“Dimana terdapat uraian anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 61 242.569.797.00 dengan realisasi Rp 61 242 569 797,00 atau 100% dari anggaran tanpa ada sisa sedikitpun dana perjalanan dinas tersebut sangat luar biasa fantastis, sudah diluar nalar dan akal sehat,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, hal ini harus dijelaskan kepada publik.

“Disaat Pandemi Covid-19 ini sedang mewabah sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada tahun 2020 wabah Pandemi Covid 19 sedang mendunia dan Provinsi Sumsel sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai zona merah.” Lanjut Dodo Arman.

“Dengan tetap mengacu kepada azas praduga tak bersalah, kami berharap agar kepada pihak- pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel agar segera melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

Lebih lanjut, Dodo Arman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera memproses laporan pengaduan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan penyelidikan/penyidikan, serta memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten PALI dan pihak terkait lainnya.

“Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan perkara kepada kami Pelapor dan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel agar mengevaluasi jabatan Sekretaris Daerah PALI merangkap auditor Inspektorat dan juga Kejaksaan oleh karena itu dipertanyakan independensinya,” pungkasnya.(DNL)