PALI | Superejatv.com– Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel melalui Polsek Tanah Abang, berhasil mengungkap Kasus Non T.O (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Berdasarkan LP/A/ 02 /IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 02 April 2023,waktu kejadianp ada hari Minggu tanggal 02 April 2023, sekira pukul 23.00 WIB, dengan TKP Jalan Umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abanh Kabupaten PALI.
“terduga tersangka seorang laki-laki berinisial FA alias SAN Bin CIU (30), warga Desa Dusun II Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,”buka Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H, M.Si.
Ditambahkannya adapun barang bukti yang ikut diamanka adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat.
Adapun kronologis Penangkapan lanjutnya, sebagai berikut sehubungan dengan dilaksanakannya Operasi Penyakit Masyarakat salah satu sasaran adalah terhadap pelaku yang membawa sajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwajib.
Polsek tanah Abang di Pimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP. ZALDI, S.H, M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, melaksanakan giat Razia di Jalan Umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Saat kita menggelar giat Ops Pekat 2023, tertangkap tangan seorang laki-laki bernama FA bin CIU (30) sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yg diselipkan dipinggang kiri,pada saat melihat anggota, pelaku langsung melemparkan golok tersebut namun dilihat oleh anggota Polri dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(Snt)
Laporan : Humas Polres PALI