PALI | Superejatv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus gencar membangun sarana dan prasarana. Tapi sangat disayangkan masih ada oknum pihak ketiga yang nakal, tidak memasang papan nama informasi proyek.
Pembangunan tersebut terletak di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Tanah Abang, Jalan Raya Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Minggu (16/07/23).
Pasalnya pembangunan yang sudah dimulai pekerjaannya tidak memasang papan nama plang informasi proyek, hal ini dilontarkan advokat muda Puput Warsono, SH.
Advokat Puput Warsono, SH saat dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut mengatakan pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
“Menurut amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpes nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelas Puput Warsono, SH.
Lebih lanjut dikatakan Puput Warsono, kewajiban perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) diatur dalam pasal 2 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD, beber Puput Warsono, SH.
“Rupanya hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan, sesuai yang tertuang dalam undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan kerja atau yang sering disingkat K3,” pungkasnya.
Sementara itu pihak ketiga atau pemborong hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Snt)