Pelaku Tawuran Antar Geng Ulu dan Ilir di Palembang Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap, Lalu Modusnya Begini

PALEMBANG | SuperejaTV.com  – Polisi berhasil menangkap 3 pelaku tawuran terhadap korbannya yang masih duduk di bangku SMA yakni, MFF (17) warga Jl May Zen, Lr Amalia, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Aksi tawuran itu terjadi di Jl KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis sekitar pukul 02.45 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Andri Afriansyah alias Wakyek (19), M Rizki Satria (18), Reza Pahlevi (19) sama-sama warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Saat kejadian, korban bersama para pelaku memposting di media sosial (Medsos) instagram dengan mengajak tawuran di masing-masing kelompok.

Kemudian, ajakan direspon para kelompok Ilir dan berkumpul menjadi satu di Klenteng Dempo Palembang. Sedangkan Kelompok Ulu bernama Gank Rusia 2019 dan berkumpul di Jl Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Selanjutnya, mereka saling menghampiri dan terjadi lah tawuran. Lalu tersangka utama Wakyek langsung membacok korban dengan menggunakan celurit. Kemudian temannya ikut membantu pelaku Wakyet.

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Kombes Pol Haryo Sugihhartono dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dan dua orang lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Bagas dan Faldo,” kata M Anwar Reksowidjojo ketika pres realese di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 2 Juni 2023.

Selain tersangka polisi juga turut mengamankan yakni, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah nopol 4868 AEB, 3 pisau jenis pedang dan satu celurit.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UUD) no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar M Anwar Reksowidjojo.

Sementara, pelaku Wakyek mengakui bahwa dirinya telah melakukan tawuran. “Saya bersama 4 orang teman langsung membacok pakai celurit dan pedang terhadap korban,” ungkap M Anwar Reksowidjojo.