PALI | Superejatv.com – Pihak Penyidik Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Selvin alias Mancik.
Pelimpahan ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menyatakan berkas perkara Selvin dinyatakan lengkap alias P-21. Dipastikan dalam waktu dekat, tersangka segera menjalani proses persidangan.
“Kami mengupayakan proses pelimpahan tahap dua dilakukan kepada Selvin selaku tersangka,” Ujar Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira pada Senin (22/5/2022).
Dalam pelimpahan tahap dua penyidik juga menyertakan seluruh barang bukti (BB) atas peristiwa yang menjerat Selvin sehingga dirinya menjadi tersangka dalam kasus itu.
Terduga tersangka ini ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-40/III/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,Tanggal 20 Maret 2023.(Ril/Snt)
Laporan : Humas Polres PALI