PALEMBANG | SuperejaTV.com – Polisi meringkus tersangka Yakop (37) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian Kampus Bina Husada Palembang.
Warga Jalan Datuk M Akib, Lorong Kumpeberayun, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini diringkus saat berada dikontrakannya di Rumah Susun Blok 50, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi itu diketahui di Bina Husada Palembang, Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, pelaku sedang berkumpul di dam tidak jauh dari lokasi kampus Bina Husada Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk kedalam kampus Bina Husada TKP.
Tersangka Yakop mengambil besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Ipda Naibaho membenarkan telah menangkap pelaku pencurian besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikontrakannya,” kata Naibaho, Kamis 27 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Yakop lanjut Naibaho mengaku, usai berhasil, dia langsung menjualkan besi kurang lebih Rp1 juta.
“Hasil jual besi itu, dia bagikan kepada tersangka lainnya dengan total Rp250 ribu satu orang,” ujar Naibaho.
Atas ulahnya juga tersangka anggotanya kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Yakop mengakui perbuatannya.
“Hasil pencurian saya untuk kebutuhan sehari-hari pak,” ungkap Yakop.