PALEMBANG | SuperejaTV.com – Edo (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Sumsel diamankan Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni 5,3 kg paket besar narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan kurir sabu-sabu.
“Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Rabu 17 Mei 2023.
Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan di Jl Noerdin Pandji tepatnya Kebun Sayur Palembang, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Harryo Sugihhartono.
Lanjut Harryo Sugihhartono, Lantas gerak-gerik pelaku mencurigakan, hingga dilakukan pengaman serta pemeriksaan barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungus coffee.
“Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y dan yang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
“Tapi anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono menambahkan, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku,” terang Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, pelaku Edo mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.
“Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dala sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” kata Edo.
Usai mendapatkan barang dirinya pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru satu kali ini melakukan aksi ini,” tutupnya.