PALI, Superejatv.com – POLRES Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Kegiatan “Press Conference” Operasi Senpi Musi 2023. Kegiatan Press Conference digelar di Halaman Mapolres PALI, Selasa (14/03/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H didampingi seluruh jajaran pejabat Polres PALI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres PALI mengungkapkan bahwa Operasi Senpi Musi 2023 berlangsung sejak 23 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
Adapun jumlah TSK 4 (empat) status proses ditahan.
Ungkap Kapolres lagi, Untuk serahan senpira dari masyarakat total berjumlah 87 serahan, Dengan rincian 11 larak pendek dan 76 Laras panjang.
“Kami seluruh Jajaran Polres PALI menyampaikan ucapan terima kasih atas kesadaran masyarakat PALI yang telah menyerahkan Senpira kepada Kami,” demikian ucap Kapolres PALI.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr. K. kepada awak media mengungkapkan, Polres PALI ungkap sebanyak 4 (empat) kasus, Satu TO (Target Operasi), Tiga non TO. Sedangkan serahan Senpira dari masyarakat sendiri ada sekitar 87 Senpira yang diserahkan oleh masyarakat.
“Untuk ancaman hukumannya 20 Tahun penjara menurut UU. Darurat,’jelas Kasat Reskrim.
“Untuk himbauan kepada masyarakat Pali, Silahkan jika masih ada yang memiliki senpi dikediaman atau dirumah, Silahkan serahkan ke Polres PALI. Dan jikalau kami menemukan ada dilapangan ataupun dirumah maka akan kami laksanakan tindakan atau upaya kepolisian,”Demikian tegas Kasat Reskrim Polres PALI. Snt.
Laporan : Humas Polres PALI