PALI | Superejatv.com – Kepolisian Resort (Kapolres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KHUP.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengatakan, dalam 6 Kasus Curat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka.
“Dimana ketujuh tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI Berikut barang bukti yang berhasil kita sita,” ujar Kapolres saat menggelar press release pada Kamis, 9 Februari 2023 di Mapolres PALI yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Edwin Aristiano, S.E.,S.I.K.,M.M.,M.B.A., Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H., KBO Reskrim Polres PALI IPTU Muh.Arafah, S.H., Kanit Pidum Polres PALI IPDA Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan Kanitres Polsek Talang Ubi IPTU Taufik Hidayat., beserta tim opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan tim opsnal Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Lebih rinci AKBP Khairu Nasrudin membeberkan beberapa contoh kasus yang berhasil diungkap, yakni kasus dengan LP: LP/B-19/ I /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Februari 2023. Waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 beberapa hari yang lalu, sekira pukul 13.30 Wib dengan TKP Lahan Sawit PT. LKK Blok J 15 Desa Tempirai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan korban PT. LKK (PT. LARAS KARYA KAHURIPAN) adapun inisialnya B.A. Dimana dalam kasus ini sebanyak 168 janjang / tandan buah sawit dengan berat 1.344 Kg berhasil disita.
Lalu LP/B-51/ VIII /2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Agustus 2021 dengan Waktu Kejadian pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wib dan TKP nya dalam rumah korban yang beralamat dijalan Pembangunan Rt. 014 Rw. 005 Kel Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan tersangka inisial J.A.
“Dalam kasus ini,pelaku membawa beberapa kardus rokok,ditaksir korban mengalami kerugian sebanyak Rp.10.000.000,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, LP/B/ 04 /I/2023/ SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2023. WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan TKP didalam rumah pelapor Aguntoro Bin Suwarjo yang beralamat di Dusun IV Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, jumlah tersangka: orang berinisila YS dan SA.
“Barang bukti 1 (satu) buah kotak Handphone merk OPPO A15 warna putih glamor dengan nomor IME1: 862574053956836, IME2: 862574053956828;,#1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y16 warna drizzling gold dengan nomor IME1: 860033068615210, IME2: 860033068615202;1 buah handphone merk Vivo Y.16 warna Gold,” jelas Pejabat nomor satu di Mapolres PALI ini.
Kemudian kasus LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres P / Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2023. WAKTU KEJADIAN Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib.
TEMPAT KEJADIAN :
Di warung Milik saudara Muhammad Lamsyah atau tepatnya didusun IV Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan tersangka berinisila M.H.
Adapaun barang bukti yang berhasil disitasita yaitu 12 (Dua Belas) bungkus rokok surya, 34 (Tiga Puluh Empat) Bungkus Rokok merk Feloz,8 (delapan) Bungkus rokok sampurna mild,3 (Tiga) Bungkus Rokok RC,1 (Satu) Karung beras merk HJ dengan ukuran 5 Kg. Dan 2 (Dua) Buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau.
Dijelaskan Kapolres,adapun Kronologis kejadian,pelaku melintas dari warung rumah korban, kemudian melihat warung tersebut sepi lalu pelaku langsung merencanakan pencurian, selanjutnya pelaku menyiapkan alat berupa 1 (Sat) Buah obeng, sekira pukl 10.00 Wib.
“Pelaku laku mencongkel pintu warung rumah korban,setelah pintu rusak dan terbuka, barulah pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil berupa 1 (Satu) Karung beras ukuran 5 kg, 4 (Empat) Pack rokok merk Felos, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran kecil, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran besar, 1 (Satu) Pack Rokok Jenis Sampurna Mild, 2 (Dua) Buah Gas Elpiji kg Warna Hijau, dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), setelah melakukan pencurian tersebut pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut didalam kamar rumahnya, dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh polisi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),” papar Kapolres.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak pidana kriminal.
“Selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci aman apabila saat hendak tidur ataupun keluar rumah,” pesan Kapolres diakhir sesi wawancara dengan para awak media.
(Rls/Snt)