Polres PALI Gelar Upacara PTDH

Pali101 views

PALI | Superejatv.com – Setelah keluar surat pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga oknum anggota Polres PALI beberapa waktu yang lalu, akhirnya Polres PALI pada Senin (15/5/2023) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum anggota Polres PALI itu.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH di halaman Mapolres PALI, dihadiri Wakapolres dan sejumlah PJU Polres PALI.

Ketiga oknum tersebut yakni Brigadir Romadhona, Bigadir Andy Prayitno, dan Brigadir Mustakim.

Kapolres mengungkapkan bahwa Brigadir Romadhona Iskandar dilakukan PDTH sesuai dengan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/446/X/2022 tentang diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung tanggal 31 Oktober 2022, dikarenakan melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 4 huruf (f) atau Pasal 5 huruf (a,d) PP RI Tahun 2003 dan atau Pasal (12) ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003,dan atau Pasal 13 (e) dan atau Pasal 107 huruf (a, b) dan atau Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

Selanjutnya Brigadir Andy Prayitno jabatan BA Polres PALI, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003. Sehingga ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kedinasan Bintara sesuai salinan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dan yang terkahir Brigadir Mustakim jabatan lama BA Polres PALI melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 2022.

“Saya selaku Kapolres PALI, berharap kepada ke tiganya walau kalian sudah bukan lagi menjadi kesatuan dari organisasi, namun saya harapkan karena sudah pernah menjadi bagian, semoga tetap menanamkan jiwa personil di dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira pangkat dua melati itu juga meminta ketiga oknum Polres PALI yang dilakukan PTDH bisa bisa mematuhi segala aturan yang berlaku dan jangan melanggar hukum Negara, Hukum Agama dan Hukum adat istiadat.

“Kepada anggota Polsek lainnya kami mengajak dan meminta untuk menjaga marwah kepolisian, serta taati aturan dan hukum yang berlaku. Karena sejatinya, tugas Polri adalah sebagai pelindung, pengayom serta penegak hukum,” pungkas Kapolres PALI. (Ril/Snt)