Polres PALI Laksanakan KRYD Razia Terpadu

Pali98 views

PALI | Superejatv.com – Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan KRYD ( Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya. Pada Jum’at (02/06/23) Malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : Sprin/677/V/OPS 1.3/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI.

Kegiatan tersebut dilakukan Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Lapangan Mapolres PALI telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL III.

Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL III dipimpin oleh Kasi Kum Polres PALI AKP TUSWAN, S.H di ikuti Perwira dan personil Polres PALI yang terseprin pada Tim UKL III .

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kasi Kum Polres PALI AKP TUSWAN mengatakan bahwa Adapun Jumlah pers yang terseprin dalam kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 50 Personil Polres PALI.

Lanjut Kasi Kum Polres PALI AKP TUSWAN, tim UKL III juga Melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln Simpang Polres Pali Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut.

“Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI,” ucapnya.

Kasi Kum Polres PALI AKP TUSWAN juga Memberikan himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas setiap berkendara serta menghimbau apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah.

“Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” ujarnya.

Tim UKL III memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalulintas serta tidak membawa senjata tajam dan diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.

Tidak hanya itu tim UKL III polres PALI Melakukan Patroli diseputar Pertokoan Indomaret dan Alfamart diwilkum Talang Ubi.

Selanjutnya Tim UKL III juga melakukan apel Konsolidasi disimpang tiga Polres PALI guna annev Pelaksanaan giat KRYD Razia terpadu, pungkasnya.(Rls/Snt)