PALI | Superejatv.com – Polsek Penukal Abab Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari Masyarakat.bertempat di Polsek Penukal Abab, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, diwakili
Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, Menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek Sebanyak 1 (satu) Pucuk Dari Masyarakat Di Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI
Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari Masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI Yang sudah dimulai sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.
Identitas Masyarakat Yang Menyerahkan Senpira Laras Panjang Sebanyak 1 (satu) Pucuk, Nama : Amir umur : 60 tahun
Pekerjaan : Tani Alamat Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.
Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata Mengapresiasi atas kesadaran Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab Atas ketersedianya intuk menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab sekaligus sebagai wujud keikut sertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab.
Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut merupakan sukarela dari Masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan oleh Personil Polsek Penukal Abab.
“Kita Terus Mensosialisasikan dan Menghimbau bagi Masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi Ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian serta pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian tidak akan di Proses Hukum,” kata Kapolsek AKP.,Robby Monodinata
Dijelaskan Kapolsek Penukal Abab, apabila himbauan dari Polsek Penukal Abab tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan di Proses Hukum Sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk selanjutnya Akan dilakukan pemusnahan Senjata Api Rakitan detelah operasi Senpi Musi 2023 telah berakhir,” tutupnya
(Rls Humas Polres PALI)