PALI | Superejatv.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Penukal Utara Hadirin rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) seluruh desa di Kecamatan Penukal Utara, pada Minggu (02/04/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara Desa Prabu menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI telah berlangsung. Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar perububahan pemilih hasil pemuktarihan ( DPHP ) tingkat kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024.
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut turut dihadiri Ketua PPK Kecamatan Penukal Utara PARIZI, SE, Kapolsek Penukal Utara IPTU ARZUAN, SH diwakili oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA NOPRAN, Seluruh Komisioner PKK Kecamatan Penukal Utara, Ketua Panwascam Penukal Utara ANTON APRISON, SH, Seluruh Komisioner Panwascam Penukal Utara, Seluruh PPS Kecamatan Penukal Utara dan Saksi Partai.
Kapolsek Penukal Utara IPTU ARZUAN, SH diwakili oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA NOPRAN, mengatakan, Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
“Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data”, ucapnya.
Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat Kabupaten, tujuan penyusunan daftar pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu Tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada lagi di daftar Pemilih.
Berikut hasil dari rekapitulasi daftar perububahan pemilih hasil pemuktarihan ( DPHP ) tingkat kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024 :
– Jumlah TPS : 75
– Pemilih aktif: 17.158
– Pemilih Baru : 2.362
– Pemilih tidak memenuhi syarat : 1.631
– Perbaikan data pemilih : 974
– Pemilih potensial non KTP -el : 504
Bripka Nopran meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk didaftar.(Snt).
Sumber Humas Polres PALI