Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Razia Terpadu

Pali98 views

PALI | Superejatv.com – Polres PALI Melalui Polsek Talang Ubi Gelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaanya razia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/25/IV/OPS.1.2.3/2023, tanggal 14 Maret 2023 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.

Giat yang berlangsung di Mapolsek Talang Ubi ini pada Sabtu (15/04/2023) sekira pukul 20.00 WIB, dilaksanakan setelah apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Talang Ubi AIPDA Sumaryono serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Talang ubi Kompol A.Darmawan,S.H mengatakan Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 12 Personil Polsek Talang Ubi.

Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI serta memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.

“Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C,” kata Kapolsek.

Personil Polsek juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting, agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku tindak pidana.(Snt)

Sumber Humas Polres PALI