PALI | Superejatv.com – Polisi Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi pada Kamis 27 April 2023 melalukan identifikasi terhadap rumah milik H. Matsiri (70) warga Dusun 2 Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang terbakar pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Identifikasi rumah yang terbakar itu untuk kepentingan klaim asuransi di salah satu bank swasta.
Pada proses identifikasi itu, Polisi bersama pihak Bank Mandiri, karena rumah milik H. Matsiri terdaftar masuk asuransi bank tersebut.
Dikemukakan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan, SH bahwa kegiatan Identifikasi rumah yang terbakar berjalan aman.
“Giat berakhir pukul 13.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali,” ungkap A Darmawan.
Diceritakan Kapolsek Talang Ubi bahwa kronologis kebakaran rumah milik H. Matsiri saat saksi Sukirman keluar rumah melihat bagian belakang rumah sudah terbakar dan beteriak kebakaran.
Sehingga pemilik sontak keluar rumah, dan warga menelpon meminta bantuan mobil damkar milik Pemkab PALI.
“Namun pihak Damkar Pemkab PALI tidak mengangkat saat dihubungi, selanjutnya warga menghubungi mobil damkar milik Pertamina Adera Fied,” imbuhnya.
Ditambahkan A Darmawan bahwa api bisa dipadamakan sekira pukul 05.30 WIB dibantu mobil damkar Pemkab PALI yang menurunkan 3 unit mobil damkar dan 1 mobil damkar milik Pertamina adera Field.
“Beruntung kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun kerugian ditaksir sebesar Rp 250.000.000. Dugaan sementara terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik,” jelasnya.(Rls/Snt)