PALI | Superejatv.com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang dialami oleh LISTRA binti BUDIONO di Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 26 Februari 2023, yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 Sekira Pukul 01.00 Wib, dengan pelapor
LISTRA binti BUDIONO, Umur 28 tahun, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, serta saksi-saksi Y Binti B(32) dan A(34).Pekerjaan Swasta, alamat Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
“Berdasarkan laporan warga dan keterangan dari para saksi serta 2 alat bukti, maka kita mengamankan terduga H alias A Bin Alm.UH(33) yang berprofesi sebagai Petani, tinggal didusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.” buka Kapolsek PALI AKP. Zaldi, S.H., M.H., saat dibincangi awak media by phone, pada Kamis(02/03/2023) sekira pukul 07.00 WIB, mewakili Kapolres P6ali AKBP Khairu Naarudin, S.I.K.,M.H.
Lebih lanjut, ia menjelaskan turut diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan itu adalah 1 (satu) buah handphone merk vivo Y91C warna Sunset Red dengan imei I : 862516048876058 imei II : 862516048876041,dan 1 ( satu) buah kotak HP vivo Y91C,serta 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 17 cm berikut dengan sarungnya warna coklat gelap.
“Sedangkan untuk modus Operandinya, pelaku masuk dalam rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka 2 (dua) buah genteng, kemudian pelaku masuk dan turun kedapur rumah korban, pada saat itu korban yang sedang tidur langsung terjaga dari tidurnya dikarenakan mendengar suara berisik dari arah dapur, lalu korban mengecek kedalam dapur, ia melihat pelaku sedang duduk bersembunyi, korban langsung membuka pintu dan menyuruh pelaku keluar, tetapi pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban dengan mengarahkan pisau yang dipegangnya ke arah dada korban, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang,tetapi korban berkata bahwa ia tidak ada uang, pelaku lalu mengambil HP Vivo Y91C milik korban dan langsung pergi keluar dari rumah korban,” papar Bang Zaldi sapaan akrab sang Kapolsek Tanah Abang ini, sambil memperkirakan kerugian yang dialami korban berkisar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ).
Sedangkan untuk kronologis Penangkapan Terduga Pelaku sendiri adalah pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan didapatkan informasi tentang pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku dan barang bukti.
“Akhirnya pelaku diketahui sedang berada didalam rumahnya di Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku, saat di intrograsi pelaku mengakui bahwa benar dia lah yang melakukan Pencurian dengan kekerasan di dalam rumah korban LISTRA Binti BUDIONO, akhirnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang ini.(Rls Humas Polres PALI)