PALEMBANG | SuperejaTV.com – Prof. Dr. Ir Amin Rejo Melayangkan gugatan kepada Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
“Benar pak, jadi sebelumnya Klien kami datang kepadanya, karena dia di pecat dari jabatan Direktur Pascasarjana Universitas Unsri oleh rektor,” kata Prof. Dr. Ir Amin Rejo melalui kuasa hukumnya Amin Rejo Sudarman, Kamis 11 Mei 2023.
Amin Rejo Sudarman mengatakan, kejadian berawal dari kliennya itu dilantik pada tahun 2020 -2024 dengan jabatan Direktur Pascasarjana Universitas Unsri.
“Tanpa sebab, tiba-tiba klien kami diundang datang ke acara serah terima jabatan dan klien kami pun langsung digantikan jabatannya oleh Prof, Dr, Ir H Benyamin Lakitan. Harusnya klien kami berakhirnya itu pada tahun 2024, artinya ada sisa satu tahun lagi,” ujar Amin Rejo Sudarman.
Lanjut Amin Rejo Sudarman, pemberhentian itu harus ada kesalahan dan ada surat peringatan minimal SP1, SP2 dan SP3.
“Intinya tidak bisa main-main, kami mengetahui mahasiswa saja harus ada prosedur,” ungkap Amin Rejo Sudarman.
Masih dikatakan Amin Rejo Sudarman mengaku, kliennya sebelum diberhentikan jabatan sempat komplain pada tanggal 11 April 2022.
“Namun klien kami dijawab oleh pihak rektor tidak masuk akal dan klien kami menganggap itu adalah sebuah tindakan arogansi serta semenah-mena oleh jabatan. Intinya keputusan kebijakan rektor bisa diambil paling tidak berdasarkan keputusan senat, karena status klien kami itu menteri yang men SK kannya,” jelas Amin Rejo Sudarman.
Sementara itu, Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE ketika dihubungin oleh wartawan SuperejaTV.com belum merespon terkait pemberitaan ini.