PTTUN Tolak SK Wabup Muara Enim, Praktisi Hukum : Putusan Tersebut Tidak Bisa Kasasi

PALEMBANG | SuperejaTV.com – Terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri [PTTUN] pada Kamis 4 Mei 2023 yang menyatakan surat keputusan [SK] DPRD Muaraenim nomor 10/2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menuai sorotan publik di antaranya Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH.

“Kami melihat bahwa proses dari awal pemilihan wakil bupati yang dilakukan pihak legislatif Muara Enim pada Selasa 6 September 2022 lalu, memang ada aturan perundang-undangan yang telah ditabrak yaitu pasal 174 dan 176 ayat 4 UU 10/2016,” ungkapnya di Kantor MAP, Jalan Basuki Rahmat, Senin (8/5/2023)

Arifin meminta ke pada Mendagri, dan Gubernur Sumsel dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk benar-benar, mengkaji, mempelajari serta menyikapi secara baik tentang persoalan tersebut, yang sekarang hasil pemilihan itu bersangkutan [Ahmad Usmarwi Kaffah] telah dilantik menjadi PLT Bupati di Muara Enim.

“Sehingga adanya kepastian hukum terhadap masyarakat Muara Enim. Apabila, putusan PTTUN ini dinyatakan Incraht atau nanti ada upaya Kasasi oleh tergugat atau terbanding maka ini adalah persoalan hukum dan diharapkan ke pada Mendagri, Gubernur dan DPRD Muaraenim untuk tidak gegabah menyikapi dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.

Karena, jika SK DPRD Muara Enim tentang pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muaraenim dibatalkan PTTUN Palembang, maka seluruh kebijakan yang diambil Wabup ini maka keseluruhannya batal dan cacat demi hukum.

Dia juga mengharapkan terhadap semua pihak, khususnya saudara kami Ahmad Usmarwi Kaffah untuk bisa menyikapi dan mencermati secara bijak tanpa mengedepankan ego sektoral, kepentingan politik.

“Ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang,” timpalnya.

Sekarang tengah berkembang, ujar Arifin, bawa terdapat pendapat bahwa putusan PTTUN ini bisa dikasasi, tetapi kalo kita lihat di pasal 45 A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi sebab perkara PTUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Jika legislatif [DPRD] Muara Enim merupakan pejabat daerah dalam aturan, maka tidak bisa dikasasi, namun bila DPRD bukan pejabat daerah maka ada upaya hukum kasasi,” terangnya.

“Karena upaya hukum merupakan hak dari setiap warga negara. Upaya-upaya hukum ini bisa dilakukan namun tidak bisa sewenang-wenang untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya. (Rill)