Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Target Operasi 363 KUHP

Pali92 views

PALI, Superejatv.com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2023.

 

Dari hasil Ops Pekat 2023 ini Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus TO (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

 

“Betul, tersangka SE ini kita tangkap berdasarkan LP / B-40 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Maret 2023, kejadiannya pada Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 WIB dan TKPnya dijalan PT.Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” buka Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., saat dibincangi awak media.

 

Berkat laporan dari Is Bin Pa (Alm) berusia (23) Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Talang Bulang KecamatanTalang Ubi Kabupaten PALI dan keterangan para saksi-saksi, akhirnya para petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku.

 

“Untuk kronologisnya sendiri kejadian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal (15/03/2023) sekira Pukul 03.00 Wib Di Jalan PT. Servo KM 63 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Berawal Pada saat itu, korban sedang tidur diwarung miliknya, tiba-tiba tersangka masuk dari pintu belakang warung milik korban, kemudian terlapor mengambil 1 (satu) buah kompor

gas mata 1000 (seribu) merk Rinnai, setelah itu Tersangka langsung melarikan diri,” ungkap pejabat nomor satu dijajaran Kepolisian Resort PALI.

 

 

Akan tetapi Pada tanggal 27 Maret 2023 Sekira pukul 02.00 WIB, lanjut AKBP Khairu,Tersangka melakukan pencurian kembali diwarung milik korban tersebut, yang mana tersangka mengambil 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 17.

 

“Modus Operandinya dengan cara, tersangka mengambil handphone tersebut dari jendela warung milik korban menggunakan tangannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) Dan korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas suami dari Hj. Ratna Khairu.

 

 

Untuk diketahui bersama adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( Satu) Buah Kotak Handphone Merk OPPO A17 dan 1 (Satu) Buah Kompor Gas Mta 1000 (Seribu) Merk RINNAI. (Snt)

 

Laporan : Humas Polres PALI