PALEMBANG | SuperejaTV.com – Seorang wanita Eka Sartika (42) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Lr Civo, Kecamatan Plaju Palembang melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ketika menagih utang kepada terlapor Heni.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika dirumah terlapor Heni di Jl Nurul Huda, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Eka Sartika, kejadian berawal dari dirinya menagih sisa utang yang telah dijanjikan oleh terlapor sebesar Rp 500 ribu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dia punya utang Rp 1,3 juta sisanya Rp 500 ribu lagi yang belum dibayar. Dia selalu janji tapi pas ditagih selalu ada alasan sampai akhirnya Sabtu malam saya datangi ke rumahnya,” kata Eka Sartika di Mapolrestabes Palembang, Selasa 30 Mei 2023.
Lanjit Eka Sartika, dirinya datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukulnya beberapa kali di sekujur tubuh.
“Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya,” ujar Eka Sartika.
Eka Sartika menambahkan, mulanya yang meminjam uang adalah adik terlapor namun uang tersebut digunakan oleh terlapor.
“Dulu itu adiknya yang datang ke rumah yang pinjam uang. Tapi ternyata dia yang pakai uang itu. Dapat info dari orang-orang kalau dia (terlapor) ini agak susah kalau mau bayar utang,” ungkap Eka Sartika.
Selain ditangan lanjut Eka Sartika, sempat dirinya dipukul di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.
“Dia memukul saya beberapa kali di badan. Anak dan suaminya memegangi saya,” jelas Eka Sartika.
Laporan korban saat ini sudah diterima pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang serta dilakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP) dari unit identifikasi, SPKT dan piket Reskrim Polrestabes Palembang.
Saat ini laporan korban sedang dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang.