PALEMBANG | SuperejaTV.com – Sat Lantas Polrestabes Palembang mengamankan pelaku tabrak lari di depan Simpang Indomie, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu 13 Mei 2023 sore.
Pelaku tabrak lari itu yakni, Idra Fitri (54) warga Jl Tamyez, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Saat kejadian, pelaku mengendarai kendaraan roda empat dari Indralaya ke Palembang dan hendak menuju ke Tanjung Api-api.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku mengambil jalur kanan. Lalu melihat korban Riki Ramadani (23) warga Jl Sukatami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang langsung menyeberang jalan kurang lebih 2 meter.
Kemudian, hendak buru-buru kerja dan tidak sempat mengerem serta tidak terhindar lagi. Sehingga langsung menabrak korbannya.
“Karena dia takut dimasa dan pelaku pun langsung pergi ke rumah orang tua di kawasan Tanjung Sari. Sedangkan mobilnya dititipkan di sana mapun tidak menceritakan kejadian tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama usai pres realese di Mapolrestabes Palembang, Senin 15 Mei 2023.
Harryo Sugihhartono menambahkan, upaya penangkapan yang dilakukan berkat adanya bantuan dari aplikasi bantuan kepolisian (Banpol).
“Diberitahukan oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo kepada seluruh jajaran termasuk ke Polrestabes Palembang bahwa permohonan kepada pengusutan insiden tabrak lari yang berdampak pada meninggal dunia,” ujar Harryo Sugihhartono.
Lanjut Harryo Sugihhartono, dari informasi tersebut anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari alat bukti yang bisa membantu penyelidikan.
“Alhamdulillah dengan bantuan peralatan sarana yang ada kemajuan teknologi baik kamera cctv, etle, memberikan petunjuk anggota Sat Lantas dalam pengungkapan kasus ini dan menangkap pelakunya,” jelas Harryo Sugihhartono.
Masih kata Harryo Sugihhartono, pelaku sendiri mengakui cerita yang terjadi dan tentunya sesuaikan dengan alat bukti dan barang bukti yang ada.
“Sehingga cara bertindak kita lakukan sudah sempurna untuk menempatkan pelaku Idra sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus tabrak lari,” tegas Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, pelaku Idra Fitri mengakui perbuatannya.
“Saat diamankan polisi sedang berada dirumah Zulkifli yang kebetulan anggota polisi dan saya langsung menyerahkan diri,” kata Idra Fitri.
Ketika ditanya bekerja dimana lanjut Idra Fitri mengaku dirinya menjawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Sekayu.
“Ya pak, 4 tahun lagi saya pengsiun,” terangnya.