Mantan Dekan Universitas MDP Palembang Mengaku Terzolimi, Diancam Pidana Setelah Ajukan Pensiun Dini

Palembang, SuperejaTV – Seorang mantan dosen sekaligus dekan Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom., mengaku merasa terzolimi setelah diancam akan dipidanakan oleh pihak universitas tempat ia mengabdi selama lebih dari dua dekade. Ancaman itu muncul usai dirinya mengajukan pensiun dini untuk merawat istrinya yang sedang sakit parah.

Kuasa hukum Dr. Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., didampingi tim hukumnya—Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H.—menyatakan bahwa kliennya justru dipaksa mengundurkan diri secara sepihak setelah mengajukan pengunduran diri secara resmi.

“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan. Jabatan terakhirnya adalah dekan. Tapi ketika mengajukan pensiun dini karena alasan kemanusiaan, justru diancam pidana dan perdata,” tegas Sigit Muhaimin saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Tim hukum Dr. Wijang sempat mengupayakan mediasi dengan pihak UMDP di Kantor Disnaker, namun mediasi gagal lantaran pihak kampus tidak hadir.

Diduga Dipaksa Mundur, Tidak Ada SK PHK

Sofhuan Yusfiansyah menambahkan, setelah permohonan pensiun dini diajukan, kliennya diduga mendapat tekanan agar menulis surat pengunduran diri. Bahkan sampai saat ini, Dr. Wijang tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi, namun dilarang kembali mengajar sejak 9 Juli 2025.

“Ini terindikasi kuat sebagai bentuk rekayasa PHK terselubung. Klien kami telah memenuhi semua kewajiban hukum dan kontraktual. Namun hak-haknya sebagai pekerja tidak kunjung dipenuhi,” tegas Sofhuan.

Menurutnya, ada indikasi penundaan kenaikan jabatan akademik Dr. Wijang sebagai syarat menjadi guru besar, penolakan pengajuan pensiun dini, serta tindakan sewenang-wenang lainnya dari pihak yayasan.

Tak Dapat Hak Cuti dan Lembur, Tak Terdaftar di PDDIKTI

Lebih jauh, Sofhuan menjelaskan bahwa selama 22 tahun mengabdi, Dr. Wijang diduga tidak pernah menerima kompensasi atas hak cuti yang tidak diambil maupun pembayaran lembur.

Bahkan kini, nama Dr. Wijang telah dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang mengakibatkan terhambatnya nasib kariernya sebagai dosen.

“Jika hak-haknya tidak juga dipenuhi, kami akan tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Rektor dan Kuasa Hukum UMDP Bungkam

Ketika dikonfirmasi, Rektor Universitas MDP Dr. Yulistia, S.Kom, M.T.I., menyatakan bahwa perkara ini telah ditangani oleh kuasa hukum yayasan, Sutiyono. Ia enggan memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar wartawan menghubungi langsung pengacara kampus.

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan UMDP, Sutiyono, saat dihubungi via ponsel, mengaku tidak mengetahui adanya mediasi di Disnaker Palembang. “Saya tidak tahu itu,” jawabnya singkat.

Terkait tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Dr. Wijang, Sutiyono menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara sadar dan pihaknya telah melayangkan somasi lengkap dengan dokumen hukum.

“Silakan pihak kuasa hukum beliau jelaskan lebih terang soal perjanjian dan fakta hukumnya. Tapi intinya, dia sudah mengundurkan diri,” pungkas Sutiyono.**

TEKS : YULI  |  EDITOR : IMRON SUPRIYADI