Mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Buka Suara Soal BPH UMP Dilaporkan ke Polda Sumsel

Palembang34 views

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Palembang Firdaus Hasbullah buka suara soal Badan Pembina Harian (BPH) Univeritas Muhamadiyah Palembang (UMP) dilaporkan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Dr. Zulkifli ke Polda Sumsel.

“Sebagai mantan Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Palembang, saya memiliki beberapa pandangan terkait perpanjangan jabatan rektor yang sudah dua periode masa jabatan,” tulis pria yang akrab disapa FH itu dipesan Whatsapp-nya saat dihubungi superejatv.com, Kamis (09/10/25).

Menurut FH, perpanjangan jabatan rektor dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu, sehingga dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini, pendapat FH, dapat berdampak negatif pada kemajuan UMP kedepan.

Selain itu, kata tokoh yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD PALI, fungsi regenerasi kepemimpinan adalah memastikan keberlanjutan organisasi, dengan menciptakan pemimpin baru berkualitas yang mampu menjalankan tujuan organisasi di masa depan, serta mengembangkan potensi anggota muda melalui transfer pengetahuan dan pengalaman untuk keberlanjutan organisasi. Ini juga, menurut FH, berfungsi untuk mempercepat pengisian posisi kepemimpinan yang strategis serta memperkuat daya tahan dan inovasi organisasi dalam menghadapi perubahan.

“Regenerasi kepemimpinan sangat penting dalam institusi pendidikan untuk memastikan bahwa ada kesegaran dan ide-ide baru yang dapat membawa kemajuan bagi institusi. Perpanjangan jabatan rektor dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkembang.,Apalagii UMP ini milik perserikatan bukan perusahaan milik pribadi,” ujar FH.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel itu mengatakan jika perpanjangan jabatan rektor dianggap perlu, maka harus ada kriteria yang jelas dan transparan untuk menentukan apakah seseorang dapat diperpanjang jabatannya. Kriteria tersebut, terang FH, harus berdasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata bagi institusi bukan malah sebaliknya tidak ada kemajuan.

Kendati demikian, FH menuturkan, jika masa perpanjangan masa jabatan rektor sudah ada kesepatakan semua pihak UMP, persoalan tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang sehingga tidak jadi perpecahan di tubuh perguruan tinggi yang dibentuk organisasi Islam terbesar di Indonesia.

“Klu pun itu terpenuhi dan PP Muhammaidyah sudah bersepakat saya rasa tidak ada yg perlu diperdebatkan,tinggal rektor yg diperpanjang masajabatanya bisa merasionalkan itu kembali kepada semua pihak agar tidak ada perpecahan,” ungkap Politisi Demokrat itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan Dr. Zulkifli melaporkan Badan Pembina Harian (BPH) UMP dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumsel

Laporan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025 yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun pada 22 Agustus 2025, kata Mardiansyah, di luar dugaan muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. Ia menilai SK tersebut melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

Mardiansyah menambahkan, sebelum membuat laporan polisi pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara, ketika dihubngi awak media Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) Dr. H.M Idris mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya untuk mendapatkan keterangan. Namun, hingga saat ini superejatv.com belum mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum terlapor.

 

Laporan: efran